BBC MEDAN – Walikota Medan “Rico Bayu Waas diminta pecat Lurah Mabar “Yayuk Kurniati S.H terkait dugaan pembiaran atas bangunan yang diduga tidak memeliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Medan, 30/06/2026.
Terpantau dilapangan oleh tim media sebuah bangunan yang diduga bekas swalayan sedang melakukan renovasi yang cukup mencolok, tetapi tidak terlihat adanya plang PBG, disini kami mencoba meminta keterangan kepada salah satu pekerja terkait dugaan tidak adanya izin PBG “yang tidak ingin disebutkan namanya, beliau menjelaskan bahwa kami tidak mengetahui bang terkait izin PBG, kami hanya pekerja bang pungkasnya.
Yang jadi pertanyaan kenapa adanya bangunan yang diduga tidak memiliki izin selalu saja bebas beroperasi di wilayah Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, apa sebenarnya Kerja Lurah Mabar ini, apa hanya duduk- duduk saja dikantor, atau jangan-jangan diduga Lurah tersebut sudah menerima suap dari pemilik bangunan, sehingga Lurah tersebut diduga tutup mata terkait bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG tersebut.
Menanggapi hal ini Ketua organisasi masyarakat KB FKPPI Kec. Medan Deli “Dady Judistira memberikan komentarnya kepada awak media terkait bangunan yang diduga tidak memiliki izin di wilayah tersebut “beliau menjelaskan sebelumnya kita mengetahui terkait izin PBG sudah di atur oleh UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, ketentuan ini kemudian di ubah dan di sesuaikan melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, apabila ada bangunan yang terlihat tidak memiliki izin PBG, berarti pemilik sudah berani menentang pemerintah.
Disini beliau “Dady Judistira yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua dari DPC Partai Hanura Kota Medan juga menambahkan bahwa adanya beberapa titik lokasi bangunan di wilayah Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli terpantau dan diduga tidak memiliki izin PBG, namun hal ini diduga seperti sengaja dibiarkan oleh pihak Kelurahan Mabar dan Kecamatan Medan Deli apa jangan-jangan diduga mereka sudah menerima suap atas hal ini, imbuhnya kepada pihak media,
Mewakili masyarakat dan agar tidak bocornya PAD Kota Medan kami dari organisasi masyarakat KB FKPPI Kec.Medan Deli meminta kepada Bapak Walikota Medan untuk memecat atau memberhentikan Lurah Mabar “Yayuk Kurniati S.H dan juga memantau kinerja Kecamatan Medan Deli khususnya, karena sebelumnya ada juga bangunan bekas klinik yang Sekarang menjadi Alfamidi diduga tidak memiliki izin PBG dan hal ini diduga sengaja dibiarkan oleh pihak Kelurahan Mabar dan Kecamatan Medan Deli. (Red)











