BBC MEDAN – Satpol PP Kota Medan diduga menerima upeti dari pemilik bangunan yang berlokasi di Jl. Metal V, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan, 30/06/2026.
Pasalnya saat dikonfirmasi terkait bangunan tersebut oleh pihak dari tim media, pihak dari Satpol PP Kota Medan menjelaskan bahwa pemilik bangunan sudah ke kantor bang, lalu kita bertanya kenapa bangunan yang diduga tidak berizin tersebut tidak disegel, apa maksud dan tujuan pemilik kekantor Satpol-PP bang, apa diduga pemilik bangunan memberikan upeti kepada pihak Satpol PP Kota Medan, tetapi mereka hanya memberikan penjelasan nanti kita tindak lanjuti lagi.
Disini tim media mencoba langsung konfirmasi kepada Kabid Satpol PP Kota Medan “bang Albena tetapi hingga saat ini beliau enggan memberikan penjelasan langsung kepada tim media, sehingga dugaan menerima upeti semakin jelas dikarenakan sampai saat ini bangunan tersebut yang ad berlokasi di Jl. Metal V Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli terus beroperasi tanpa adanya plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam hal ini kami meminta kepada Bapak Walikota Medan “Rico Bayu Waas untuk segera melakukan peninjauan atas kinerja dari Satpol PP Kota Medan terkait dari bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG yang sampai saat ini diduga di lindungi oleh pihak dari Satpol PP itu sendiri khususnya bangunan yang berada di Jl. Metal V, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli dan segera menindak pemilik bangunan tersebut sesuai hukum yang berlaku, apabila diduga ada memberikan upeti kepada oknum Satpol PP Kota Medan. (Red)













