Komisi IV DPRD Kota Medan Di Minta RDP Kan Camat Medan Deli Atas Dugaan Pembiaran Bangunan Tak Berizin Di Wilayahnya Khususnya Di Jl. Metal V Kelurahan Tanjung Mulia

BBC MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan diminta RDP kan Camat Medan Deli terkait dugaan pembayiaran atas bangunan yang beroperasi tanpa adanya izin PBG di wilayahnya khusus di Jl. Metal V Lk.28 Kelurahan Tanjung Mulia, Medan 22/06/2026.

Jelas terlihat bangunan besar Menjulang tinggi beroperasi dengan bebas di Jl. Metal V Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, padahal kita sudah tahu bersama-sama bahwa bangunan besar tersebut diduga kuat tidak memiliki izin PBG, tetapi mengapa bangunan tersebut bisa seenaknya beroperasi dengan bebas, kemana aparatur penanggung jawab di wilayah tersebut, apakah diduga mereka tutup mata atau diduga sudah menerima suap dari pemilik bangunan.

Terkait permasalahan ini, kami dari tim media mencoba meminta penjelasan dari kepala lingkungan 28 yang bernama “Irwanto, beliau menjelaskan bahwa terkait permasalahan ini pemilik diduga sudah menghadap Ke Kantor Satpol PP Medan, disini kita bertanya lagi menghadap untuk apa, kenapa bangunan ini tidak di segel, Kepling tersebut enggan menjawab.

Untuk mengetahui Keterangan lebih lanjut kita mencoba menghubungi Kabid Satpol PP Kota Medan “Albena, melalui perantara timnya beliau menjelaskan bahwa terkait objek bangunan tersebut sudah ditindak dan sudah dihentikan, lalu kita bertanya kenapa tidak di segel, seperti yang kita lihat sampai saat ini bangunan tersebut masih beroperasi, dan kita bertanya kenapa tidak di segel, tapi mereka enggan juga menjelaskan kepada tim media.

[Disini kami meminta Kepada Komisi IV DPRD Kota Medan untuk memanggil pihak- pihak terkait untuk meminta kejelasan terhadap aparatur penanggung jawab atas dugaan pembiaran yang terjadi terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG . (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *