Bangunan Besar Menjulang Tinggi Di Jl. Metal 5 Lk.28 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Diduga Beroperasi tanpa Adanya Izin PBG.

BBC MEDAN – Bangunan Besar Menjulang Tinggi di jl. Metal 5 Lk. 28 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli diduga beroperasi tanpa adanya izin PBG, Medan 12/06/2026.

Terpantau dilapangan oleh tim Media bangunan besar yang berada di jl. Metal 5 tepatnya di Lk. 28 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli diduga tidak terlihat adanya plang PBG, disini kami mencurigai dan menduga bahwa bangunan besar menjulang tinggi ini tidak memiliki izin PBG.

Disini kami tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan 28 “Irwanto, tetapi dalam hal ini “Kepling tersebut memberikan jawaban yang diduga terkesan melindungi pemilik bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG, ada apa sampai segitunya beliau menutupi kesalahan pemilik, apakah diduga beliau “Irwanto sebagai Kepling Lk.28 sudah menerima suap dari pemilik bangunan tersebut.

Berdasarkan Perda Kota Medan No.3 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, Pasal 80 dan 81 Pemerintah Daerah memiliki mandat penuh untuk melakukan pembongkaran terhadap Bangunan yang tidak memiliki izin PBG, Bahkan di pasal 81 ayat (1) menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Kota wajib melakukan pembongkaran paksa.

Menanggapi hal tersebut, kami meminta kepada Pemko Medan terkhusus Satpol-PP untuk segera melakukan peninjauan dan tindakan ke jl. Metal. 5 Lk.28 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli terkait bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG tersebut, sebagaimana kita ketahui yang biasa bertugas melakukan tindakan ini adalah Satpol-PP.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *