Bangunan Bekas Klinik Diduga Melanggar Aturan Perizinan Terkait Perubahan Fungsi Usaha

BBC MEDAN – Bangunan bekas klinik Cendra Kasih yang beralamat di jl. Pasar II Kelurahan Mabar Kec. Medan Deli diduga melanggar aturan terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG) terkait perubahan fungsi usaha, Medan, 28/03/2026.

Terkait adanya dugaan pelanggaran aturan Perizinan Bangunan Gedung dari salah satu bangunan bekas klinik Cendra Kasih yang kini akan dirubah menjadi fungsi usaha lain , tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala lingkungan XII yang bernama “Dadang” beliau menjelaskan bahwa bangunan lama tersebut sudah ada izinnya pak jadi kiranya diduga tidak masalah ujarnya kepada tim media dilapangan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Seperti yang kita tau bahwa bangunan yang sebelumnya di fungsikan sebagai klinik dan sekarang akan di alih fungsikan untuk usaha yang lain, pemilik bangunan tersebut wajib melakukan pembuatan izin baru terkait fungsi usaha yang berbeda, bukan serta merta dibiarkan, Disini kami menduga ada keterlibatan Kepling untuk melindungi bangunan tersebut.

Di tempat terpisah tim media mencoba meminta keterangan kepada pihak dari Kelurahan Mabar terkait dugaan pelanggaran izin PBG bangunan tersebut, tetapi sayangnya pihak Kelurahan Mabar sampai sekarang masih bungkam, dan diduga coba menakuti tim media bahwa pemilik bangunan tersebut punya seorang Jendral, yang jadi pertanyaan, kalau itu punya Jendral kenapa, jadi kalau melakukan pelanggaran harus didiamkan, ujar tim media kepada pihak Kelurahan Mabar.

Sampai saat ini saat dikonfirmasi kembali pihak Kelurahan masih bungkam terkait dugaan pelanggaran izin dari bangunan tersebut, atau jangan-jangan pihak Kelurahan Mabar diduga sudah menerima suap sehingga mereka tutup mata terhadap bangunan yang diduga melakukan pelanggaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *