PAD Kota Medan Bocor, Bangunan Di Jl. Pasar II Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli Di Duga Tidak Memiliki Izin PBG

BBC MEDAN – PAD Kota Medan bocor, Bangunan di jl. pasar II Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli diduga tidak memiliki izin PBG, tetapi sampai hari ini bebas beroperasi, Medan 30/03/2026.

Maraknya bangunan – bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG membuat PAD Kota Medan bocor, pasalnya dari semua pantauan tim wartawan dilapangan cukup banyak bangunan – bangunan yang sampai hari ini diduga tidak memiliki izin PBG, tetapi anehnya kenapa pemilik bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG bisa terus beroperasi, kemana aparatur pemerintahan setempat, apakah mereka sengaja menutup mata atau diduga sudah menerima suap sehingga mereka biarkan bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG bebas beroperasi di setiap wilayahnya.

Dari sekian banyak dugaan bangunan yang tak berizin, salah satunya terjadi di Jl. Pasar II Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, disitu terlihat jelas dan gamblang kalau bangunan bekas klinik Cendra Kasih yang kini akan di alih fungsikan untuk usaha lain diduga tidak memiliki izin PBG, tetapi kenapa sampai hari ini belum ada sedikit teguran buat pemilik bangunan tersebut, kemana pihak Kelurahan Mabar dan Kepling lingkungan tersebut, apakah diduga mereka sengaja membiarkan bangunan tersebut beroperasi tanpa izin, kalau benar mereka terbukti sengaja membiarkan bangunan tanpa izin beroperasi bebas diwilayahnya, kuat Dugaan baik Kepling hingga pihak Kelurahan Mabar sudah menerima Upeti dari pemilik bangunan yang sampai saat ini belum diketahui namanya.

Terkait permasalahan ini tim wartawan mencoba bertanya kepada salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya “beliau menjelaskan bahwa bangunan tersebut memang diduga tidak memiliki izin dan infonya bangunan bekas klinik itu akan di alih fungsikan untuk usaha yang lain, kalau tidak salah Alfamart bang, terkait siapa pemilik bangunan saya tidak tau bang, ujar salah satu warga setempat menjelaskan kepada tim wartawan.

Menanggapi hal ini dan mewakili masyarakat hingga pemerintah khususnya Kota Medan, tim media meminta kepada Pemko Kota Medan untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pemilik bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG dan meninjau kinerja dari Kepling dan pihak Kelurahan Mabar, yang diduga Melakukan pembiaran dan diduga juga melindungi bangunan yang diduga ilegal tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *