Bangunan Gedung di jl. Keluarga, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Diduga Tidak Memiliki Izin PBG

BBC MEDAN – Sebuah bangunan gudang ya berada di Jl. Keluarga, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, diduga tidak memiliki izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi sampai hari ini, walaupun diduga tidak memiliki izin bangunan gudang tersebut tetapi terus beroperasi, Kamis 18/12/2025.

Terkait dugaan tersebut, awak media mencoba meminta keterangan dari salah satu penjaga bangunan “yang tidak ingin disebutkan namanya, beliau menjelaskan, bahwa bangunan ini bang sudah pernah didatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Perkim ) dan juga dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP ), “jadi bang terkait proyek bangunan gudang ini sudah ditangani dan dipertanggung jawabkan yang diduga bernama “Lois, ujar penjaga bangunan tersebut.

Disini awak media mencoba juga meminta keterangan dari kepala lingkungan XX “Heri, ternyata berbanding terbalik keterangan terkait bangunan tersebut, ” Kepling tersebut menjelaskan bahwa pihak dari Kelurahan sudah beberapa kali menyurati pemilik bangunan tersebut sebagai bentuk teguran atas dugaan izin PBG yang diduga tidak ada, imbuhnya.

Selain meminta keterangan dari Kepling XX dan penjaga bangunan, awak media juga meminta keterangan dari Ketua DPD MOSI Kota Medan yang selama ini sudah memantau bangunan tersebut, “Rudi Hutagol sebagai Ketua menjelaskan, ada kejanggalan serius dalam proses pengawasan pembangunan tersebut, menurutnya apabila benar Dinas Perkim dan Satpol-PP telah turun kelapangan, seharusnya aktivitas pembangunan dihentikan sementara, sampai izin PBG dinyatakan lengkap, ini yang jadi pertanyaan besar, kalau memang sudah dicek oleh dinas terkait, kenapa bangunan masih berjalan, apa jangan-jangan diduga ada permainan suap menyuap antara pemilik bangunan dan dinas terkait, ujar Ketua DPD MOSI Kota Medan”Rudi Hutagol kepada awak media.

Atas dugaan yang terjadi terkait izin dari bangunan gudang tersebut, “Ketua DPD MOSI Kota Medan menegaskan akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Perkim dan Satpol-PP Kota Medan, guna meminta kejelasan status daripada izin bangunan gudang tersebut, yang mana sampai saat ini bebas beraktivitas tanpa adanya tindakan dari Dinas terkait yang mana disebutkan telah turun kelapangan dan mengecek lokasi bangunan yang berada di Jl.Keluarga, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *