BBC MEDAN – PT Industri Pembungkus Internasional yang berada di kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli terbukti tidak memiliki izin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tapi sampai saat ini masih bebas beroperasi, Rabu 10/12/2025.
Kehadiran tim wartawan yang tergabung dalam Media Organisasi Saiber Indonesia (MOSI) di lokasi PT Industri Pembungkus Internasional (IPI) di Kawasan Industri Medan (KIM) 1 memperlihatkan bahwa pemilik atau pengelola dari perusahaan tersebut tidak mengindahkan peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang mana telah terbukti perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi terkait lingkungan hidup
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan sebelumnya sudah menyampaikan secara tertulis kepada Media Organisasi Saiber Indonesia atas surat permohonan konfirmasi yang sudah dilayangkan, dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan diketahui perusahaan tersebut terbukti jelas tidak memiliki izin lingkungan dan izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Terkait hal tersebut, Ketua DPD Media Organisasi Saiber Indonesia (MOSI) Kota Medan “Rudi Hutagol menerangkan “bebasnya aktivitas dari perusahaan tersebut yang terbukti tidak memiliki izin yang disebutkan dan tidak mengindahkan himbauan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, diduga perusahaan tersebut mempunyai bekingan yang kuat dibelakangnya, sehingga proses pelanggaran yang seharusnya dikenakan ke perusahaan tersebut terkesan tidak berlaku ” ujar Ketua Media Organisasi Saiber Indonesia (MOSI) Kota Medan “Rudi Hutagol.
Ketua DPD MOSI Kota Medan tersebut juga mengatakan, akan menyurati kembali Perusahaan tersebut dan akan menyurati PT KIM, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Walikota Medan, Polda Sumut, Gubernur Sumut dan juga Kejaksaan Tinggi Sumut, untuk meminta klarifikasi terkait PT Industri Pembungkus Internasional (IPI) yang terbukti tidak memiliki izin lingkungan hidup dan instalasi pengolahan air limbah namun tetap bebas beroperasi.
Dalam hal ini, salah satu Ketua divisi investigasi “Marlop Sihotang menambahkan, apabila PT Industri Pembungkus Internasional (IPI) tidak bersedia memberikan klarifikasi terhadap DPD MOSI Kota Medan, maka kami akan berkoordinasi dengan elemen masyarakat, aliansi pemerhati lingkungan dan Mahasiswa, untuk mendesak perusahaan agar memberikan klarifikasi terkait izin yang belum dimiliki. (Red)













