BBC MEDAN – Ratusan Warga Jl. Serbaguna Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli melakukan protes dan pemblokiran jalan terkait perkara eksekusi pengosongan lahan seluas 32 hektar yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa 18/11/2025.
Pantau tim media dilapangan, aksi protes dan pemblokiran yang terjadi di Jl. Serbaguna tersebut, terlihat diikuti oleh kalangan warga baik itu orang dewasa maupun anak-anak. Terlihat para warga tersebut melakukan pemblokiran jalan dengan cara membakar ban bekas dan bambu sebagai penghalang untuk jalan masuk para pengeksekusi dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Disini tim media mencoba meminta keterangan dari salah satu perwakilan warga yang bernama “Tampubolon, beliau menerangkan bahwa hari Selasa ini pertanggal 18 November 2025, infonya akan ada eksekusi yang akan dilakukan pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang diduga akan mengerahkan 1000 personil gabungan dari Kodim, Brimob, Polres Pelabuhan Belawan, Polda hingga Satuan Polisi Pamong Praja “ujar perwakilan warga Jl. Serbaguna tersebut.
Diketahui eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan No. 22/Pdt.Eks/2023/PN LBP jo.55/Pdt.G/2012/PN LBP tanggal 30 April 2025.
Dalam hal ini warga dari Jl.Serbaguna Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mempertimbangkan dan meninjau kembali terkait putusan yang sudah ditentukan. (Red)













