BBC MEDAN – Sebuah pabrik roti di Jl. Pendidikan Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli diduga beroperasi tanpa adanya izin resmi Usaha dan izin resmi lainya, Minggu 02/11/2025.
Disini awak media mencoba bertanya kepada salah satu warga sekitar “yang tidak ingin disebutkan namanya, warga tersebut menjelaskan bahwa pabrik tersebut diduga memang tidak memiliki izin tertentu, sudah cukup lama pabrik itu beroperasi bang, tapi tidak terlihat plang perusahaan, ntah apa pun nama pabrik roti ini sebenarnya, kita warga taunya ya pabrik roti saja bang”ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya itu.
menanggapi hal ini awak media mencoba bertanya kepada salah satu praktisi hukum “Jery Panjaitan SH, beliau menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, baik itu usaha sekala Home industri maupun pabrik. terkait izin apa saja yang harus dimiliki pabrik roti ini, Ya harus punya badan usaha yang sah, mengurus Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dan harus mencatumkan KBLI 10710 ( Industri roti dan kue ), Bila mana izin dasar ini tidak ada, bisa dipastikan pabrik roti ini bermasalah terkait perizinannya , ujar Praktisi hukum “Jery Panjaitan SH kepada awak media.
mendengar penjelasan tersebut, melalui awak media, warga meminta kepada Pemko Medan dan otoritas setempat untuk memeriksa keabsahan izin pabrik tersebut. (Red )













