BBC MEDAN- Sebuah aktivitas industri yang diduga ilegal di jl.suasa tengah lingkungan 5 kelurahan Mabar Hilir kecamatan Medan deli kian menjadi, Perusahaan yang bernama CV hanselia bergerak dibidang penyamakan kulit ini diduga tidak memiliki izin resmi dan sudah lama beroperasi “Mirisnya” hingga kini belum ada tindakan tegas dari otoritas terkait.
Dari pantauan di lapangan, tak satu pun plank nama perusahaan terpampang didepan lokasi, alih-alih transparan, perusahaan ini seolah-olah ingin “Bersembunyi” dari pantauan publik dan aparat. Menurut keterangan warga dan narasumber, perusahaan ini di sebut-sebut dan diduga secara tidak langsung ingin menghindari pajak, bisa terlihat dari tempat perusahaan tersebut tidak memiliki identitas atau plank perusahaan sama sekali.
Narasumber tersebut juga menjelaskan bahwa perusahaan CV hanselia ini pernah dipermasalahkan oleh warga sekitar, terkait limbah yang dihasilkan diduga mencemari lingkungan warga setempat, kebetulan perusahaan CV hanselia ini berdiri atau beroperasi ditengah-tengah pemukiman warga.
Disini tim redaksi juga meminta pendapat dari salah satu praktisi hukum atau advokat, “Maripatua Purba SH, beliau berpendapat bahwa setiap perusahaan wajib melampirkan nama perusahaan, nomor induk berusaha (NIB), klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), tanda daftar perusahaan (TDP), sebagaimana regulasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah maupun pusat, “ujar Maripatua Purba SH selaku praktisi hukum/advokat.
Beliau juga berpendapat sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah kota Medan no.5 Tahun 2012 retribusi izin mendirikan bangunan dan peraturan daerah kota Medan no.1 Tahun 2015 tentang persyaratan pemasangan papan nama bangunan gedung.
Disamping itu dikarenakan perusahaan CV hanselia tersebut berdiri ditengah pemukiman masyarakat, yang mana bertentangan dengan UU no.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman serta UU no. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang mengharuskan berpusat dikawasan industri yang telah ditentukan.
Melalui tim redaksi, Masyarakat meminta kepada pemko Medan agar segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan CV hanselia yang mana diduga tidak memiliki izin resmi dan diduga kuat ingin melakukan penggelapan pajak pendapatan daerah khususnya kota Medan. (Red)













