BBC MEDAN – Melalui Pantauan Tim Redaksi Kita dilapangan terlihat perusahaan CV Era Baru Plasindo yang bergerak di pengolahan plastik yang berada di jl. Metal kelurahan tanjung mulia kecamatan Medan deli beroperasi bebas tanpa adanya plnk perusahaan dan berdiri di pemukiman warga.
Selaku awak media yang mana telah melihat kejanggalan salah satu perusahaan pengolahan plastik tanpa plank nama kami mencoba mengkonfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan dengan melyangkan surat tetapi sampai hari ini tidak ada balasan atau jawaban surat konfirmasi tersebut.
Disini juga kami selaku awak media meminta pendapat atau tanggapan dari seorang praktisi hukum atau advokat, Maripatua Purba Sh, beliau berpendapat bahwa setiap perusahaan wajib melampirkan nama perusahaan, nomor induk berusaha (NIB), klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI), tanda daftar perusahaan (TDP), sebagaimana regulasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah maupun pusat, ujar Jery Panjaitan SH selaku praktisi hukum/advokat.
Beliau juga berpendapat sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah kota Medan no.5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan peraturan daerah kota Medan no.1 tahun 2015 tentang persyaratan pemasangan papan nama bangunan gedung.
Disamping itu perusahaan juga terlihat berdiri ditengah padatnya pemukiman warga atau masyarakat , yang mana bertentangan dengan UU no.1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman serta UU no.3 tahun 2014 tentang perindustrian yang mengharuskan berpusat di kawasan industri yang telah ditentukan. ( Red)













