Pemko Medan Diminta Bongkar Bangunan Gedung Yang Belum Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG)

Medan BBC – Berdasarkan pantauan awak media, Senin (06/10/25) bangunan di Jl. Pematang Pasir Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli diduga tidak memiliki izin dalam mendirikan bangunan.
Seperti diketahui bahwa setiap bangun yang akan dibangun di satu wilayah wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah seperti halnya Izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
Sementara itu, Jery Panjaitan SH yang diminta komentarnya terkait keberadaan bangunan yang tidak memiliki perizinan, Praktisi Hukum yang pernah juga bekerja sebagai jurnalis mengatakan, bahwa hal tersebut jelas telah melanggar peraturan sebagaimna di maksud dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 24 dan pasal 185 huruf b, serta Peraturan  Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 tentang Pertumbuhan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2022 tentang bangunan gedung,
“Yang kalau tidak berizin jelas melanggarlah, seharusnya sebelum melakukan pembangunan suatu gedung atau bangunan tertentu sang pemilik atau pendiri sudah memahami aturan perizinan terkait bangunan tersebut,” ujar Jery menambahkan sudah seharusnya Dinas terkait melakukan sidak ataupun peninjauan terhadap bangunan yang tidak memiliki perizinan.
Sbelumnya awak media sudah melakukan  konfirmasi ke pemerintahan setempat  khususnya pihak Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Bahkan pihak Kelurahan menjelaskan bahwa mereka telah menghimbau pemilik gedung untuk melakukan pengurusan izin baru boleh melakukan pembangunan, sang pemilik agar di urus izin Persetujuan bangunan gedung tersebut lalu membangun, namun sepertinya pemilik gedung tidak mengindahkan himbaun tersebut. (Rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *