Bangunan Cemara Village No.99 AA Di Jl. Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur Diduga Tidak Memiliki Izin PBG

BBC MEDAN – Bangunan Cemara village No.99 AA di jl. Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur di duga tidak memiliki izin PBG, tetapi dengan angkuhnya bangunan tersebut terus beroperasi, ada apa, Medan 11/06/2026.

Mencoba menggali informasi, salah satu tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja “yang tidak ingin disebutkan namanya kepada tim media, terkait dugaan tidak adanya izin PBG yang terlihat, disini beliau menjelaskan “kami hanya pekerja bang, kalau pun ingin mengetahui terkait izin PBG ini ada atau tidak langsung tanya saja kepada penanggung jawab yang diduga bernama “Awi, beliau juga menambahkan sudah ada beberapa yang diduga wartawan atau Ormas yang bertanya terkait izin PBG bangunan ini tetapi semua diarahkan ke penanggung jawab yang diduga bernama “Awi pungkasnya.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa setiap bangunan yang tidak memiliki izin PBG wajib hukumnya untuk ditindak oleh pihak yang berwenang, berdasarkan Perda Kota Medan NO.3 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung , pasal 80 dan 81 pemerintah daerah memiliki mandat penuh untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG .

Bahkan, pasal 81 ayat (1) menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Kota wajib melakukan pembongkaran paksa. Terkait hal ini kami meminta kepada pihak yang berwenang khususnya ” Satpol-PP untuk segera meninjau bangunan tersebut dan mempertanyakan izi PBG kepada penanggung jawab bangunan tersebut yang diduga bernama”Awi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *