PT. Ambachido Jaya Yang Bermitra Dengan PT Otani Diduga Beraliansi Melakukan Praktek Tindakan Kejahatan Kepada Para Pekerja Dengan Tidak Memberikan Hak-Hak Sesuai UU Ketenagakerjaan (Cipta Kerja)

BBC MEDAN – PT Ambachido Jaya yang beralamat di Jl.K.L Yos Sudarso Komplek Mulia Residence Blok B-13 yang bermitra dengan PT OTANI yang beralamat di Jl. Rumah potong hewan Mabar diduga Beraliansi Melakukan praktek tindakan kejahatan kepada para pekerjanya terkait tidak terpenuhinya hak- hak pekerja sesuai dengan peraturan UU ketenagakerjaan ( Cipta Kerja ) Jum’at 20/02/2026.

Terkait informasi yang didapat dari salah satu narasumber yang “tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa para pekerja yang bernaung dibawah PT. Ambachido Jaya yang bermitra dengan PT.Otani kurang lebih 50 orang tidak diberikan kontrak kerja, sehingga ada dugaan perusahaan tersebut sengaja tidak memberikan kontrak kerja agar bisa lepas dari tanggung jawab jikalau para pekerja menuntut hak- hak mereka di kemudian hari.

Kemudian narasumber juga menjelaskan kepada awak media bahwa pekerja yang lebih kurang 50 orang tersebut juga tidak diberikan gaji yang sesuai, BPJS ketenagakerjaan tidak didaftarkan, Tunjangan Hari Raya juga tidak ada hanya diberikan uang Rp100 ribu saja setiap tahun, sungguh sangat di sayangkan dan tega perusahaan tersebut kepada pekerjanya, ujar narasumber kepada awak media.

Terkait permasalahan ini tim media mencoba meminta klarifikasi kepada kedua perusahaan tersebut baik itu PT. Ambachido Jaya maupun PT.Otani dengan mengirimkan surat, namun kurang lebih sudah satu minggu surat tersebut belum terbalaskan, ada apa, apakah pihak perusahaan tersebut sengaja tidak mau menjawab karna takut dugaan yang dimaksudkan terkait praktik kejahatan terhadap pekerja terbukti benar.

Melalui awak media, narasumber meminta kepada Dinas ketenagakerjaan baik Kota Medan maupun Provinsi untuk segera memanggil perwakilan dari kedua perusahaan dan meminta keterangan dari mereka terkait dengan dugaan tindak kejahatan kepada para pekerjanya, yang saat ini para pekerja tidak pernah diberikan kontrak kerja, BPJS ketenagakerjaan hingga Tunjangan Hari Raya dan hak- hak lainnya sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan (Cipta Kerja).( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *