PT Industri Pembungkus Internasional Sudah Dilaporkan Ke bidang Penindakan Dan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Sumut Terkait Dugaan Perizinan Yang Tidak Jelas

BBC MEDAN – PT industri Pembungkus Internasional yang berada di Jl. K.L. Yosudarso Mabar, saat ini sudah memasuki babak baru terkait dugaan tidak adanya izin Lingkungan Hidup, dan saat ini perusahaan tersebut sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Sumut dan sudah masuk ke bidang penindakan dan hukum, Jum’at/09/01/2026.

Tetapi terpantau dilapangan, setelah PT industri pembungkus internasional dinyatakan tidak memiliki izin lingkungan hidup, aktivitas perusahaan tersebut masih beroperasi seperti biasa tanpa adanya penghentian sementara, dan terlihat juga ada kendaraan dari Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup sedang mengangkut limbah dari perusahaan PT industri pembungkus internasional yang berada di Jl. K.L. Yosudarso Mabar.

Saat dikonfirmasi oleh tim media, “pengemudi kendaraan berplat merah dari Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa mereka mengangkut limbah daripada PT industri pembungkus internasional sebulan 3 kali, yang jadi hal penting disini, “pengemudi tersebut juga menjelaskan kalau PT industri pembungkus internasional tersebut sudah melakukan setoran kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Terkait tidak adanya tanggapan dan penanganan berarti dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, aliansi media yang tergabung di DPD MOSI, saat ini sudah melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut.

Didalam surat permohonan konfirmasi tersebut, DPD MOSI Kota Medan meminta peran serius kepada Dinas Lingkungan Hidup Sumut, untuk melakukan tindakan sesuai UUD 1945, UU Pers No 40 tahun 1999, serta UU terkait Lingkungan Hidup sesuai dengan pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah No.22 tahun 2021 tentang persetujuan lingkungan.

Dijelaskan, persetujuan lingkungan menyatakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf, wajib dimiliki oleh setiap usaha dan kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan, selanjutnya dipasal 130 ayat (1) peraturan pemerintah No.22 tahun 2021 menyatakan, penanggung jawab usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah, wajib mengolah air limbah tersebut, berikut dengan UU No.32 tahun 2009 tentang UU PPLH ( pasal 76,97-115).

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi pada tanggal 08 Januari 2026 oleh DPD MOSI Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Sumut menyampaikan, surat yang diterima saat ini sudah disampaikan ke bidang Penindakan dan Hukum.

Melalui M. Nur bagian PPHPK Dinas Lingkungan Hidup Sumut mengatakan dengan tegas, akan melakukan penanganan segera terhadap perusahaan yang dimaksud sesuai dengan surat yang sudah diterima dari DPD MOSI Kota Medan, M.Nur juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kota Medan dan mendesak mereka untuk melaporkan hasil pemeriksaan dan penanganan yang sudah dijalankan terhadap PT industri pembungkus internasional, iya juga mendukung pihak DPD MOSI Kota Medan tetap mengawal dugaan tersebut hingga tuntas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *