BBC MEDAN – Aktivitas perusahaan CV era baru plasindo yang berlokasi dijalan metal raya no 133 kelurahan tanjung mulia kecamatan Medan deli terkesan kebal hukum
Pasalnya, perusahaan tersebut terindikasi tidak memiliki perizinan yang jelas sesuai “UU” yang berlaku, anehnya kenapa CV era baru plasindo ini yang diduga tidak berizin bisa terus beroperasi” ada apa,” (kamis 16-10-2025)
Apakah diduga pihak CV era baru plasindo ini sudah membungkam pemerintahan setempat sehingga bisa bebas beroperasi di wilayah tersebut, ujar salah satu tokoh masyarakat yang kebetulan warga di kelurahan tanjung mulia tersebut
Atas hal itu, baru-baru ini salah satu awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan dengan mengirimkan surat, akan tetapi sampai sekarang pihak perusahaan masih bungkam, benarkah CV era baru plasindo ini perusahaan diduga tidak berizin.
Melalui awak media, masyarakat meminta pendapat kepada praktisi hukum “Jery Panjaitan SH” Beliau berpendapat, kalaulah memang CV era baru plasindo ini perusahaan tidak berizin seharusnya pihak pemko Medan dan aparat kepolisian sudah harus memeriksa dan menindak terkait izin -izin yang yang berlaku, sudah terlalu lama perusahaan ini berjalan dan sampai sekarang belum ada tindakkan tegas dari otoritas terkait, kuat dugaan CV era baru plasindo ini ingin menghindari pajak, ujar praktisi hukum “Jery Panjaitan SH”.
Ketua kompi macan deli: Kemudian juga beliau menerangkan, bahwa pihak kepolisian mempunyai dasar wewenang dalam menindak perusahaan ilegal, terkait izin usaha tindak pidana, kemudian pelanggaran UU, yang mana disebutkan penindakan dapat dilakukan jika perusahaan melanggar UU perindustrian, seperti pasal 107 yang mengatur sanksi administratif bagi perusahaan industri yang tidak berada dikawasan industri, seperti peringatan tertulis, denda, penutupan sementara, hingga pencabutan izin, ” ujar Jery Panjaitan SH”praktisi hukum/advokat.
Ketua kompi macan deli: Melalui awak media, masyarakat mendesak pemko Medan dan pihak dari kepolisian untuk segera memeriksa dan menindak perusahaan CV era baru plasindo apabila memang benar perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dan melakukan pelanggaran lainnya. (Red)













