BBC MEDAN – PT OTANI yang beralamat di Jl. Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Diduga tak mendaftarkan sebagian para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan memberi upah tidak sesuai dengan peraturan perundangan – undangan Ketenagakerjaan ( Cipta Kerja), 26/01/2026.
Berdasarkan keterangan dari salah satu narasumber “yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan kepada awak media, bahwa PT OTANI ini di duga benar tidak pernah mendaftarkan sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan memberi upah tidak sesuai dengan peraturan yang ada bahkan Tunjangan Hari Raya pun tidak diberikan sesuai peraturan UU ketenagakerjaan ( Cipta Kerja ) ujar narasumber kepada awak media.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, apakah benar PT OTANI ini memakai jasa outsourcing PT Ambachido Jaya dan PT Mahkota Sejahtera Semesta, narasumber “yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa memang benar perusahaan PT OTANI bekerja sama dengan kedua perusahaan Outsourcing tersebut, dan kedua Outsourcing tersebut pun diduga juga melanggar terkait pengupahan dan juga tidak memenuhi sebagian hak – hak para pekerjanya.
Terkait hal ini, tim media mencoba meminta pendapat dari salah satu praktisi hukum “Jeryke Panjaitan SH, di sini beliau menjelaskan bahwa terkait perkara ini, perusahaan yang disebutkan telah melanggar pasal 88E ayat (2) UU No.6 Tahun 2023 ( Cipta Kerja) yang melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Aturan teknisnya diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksi bagi pengusaha tersebut adalah penjara minimal 1 Tahun dan maksimal 4 Tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta ( pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Jo. UU Cipta Kerja).
Kemudian terkait sebagian pekerja yang diduga tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, di pasal 15 UU No.2 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan kepada pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS . Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu ( PP No.86 Tahun 2013 ) Pelanggaran ini juga bisa berujung sanksi pidana.
selanjutnya terkait dugaan tidak ada sebagian besar THR kepada pekerja, dasar hukumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Tentang THR ke agamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi denda 5% dari total THR yang harus dibayar, serta sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan kegiatan usaha ( PP No.36 Tahun 2021 ) ujar praktisi hukum “Jeryke Panjaitan SH kepada awak media.
Menanggapi persoalan yang terjadi, tim media meminta kepada Disnaker Kota Medan maupun Provinsi untuk turun meninjau dan mempertanyakan pelanggaran yang diduga sudah lama terjadi di Perusahaan tersebut, karna diduga sudah banyak pekerja yang dirugikan selama bertahun-tahun dikarenakan hak – hak mereka yang sudah dirampas oleh PT OTANI sebagai pemberi kerja dan dua Outsourcing yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut. (Red)













