BBC MEDAN – PAD Kota Medan bocor, diduga Kepling Lk. XX “Sani berkolusi dengan pemilik bangunan tak berizin di Jl. Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa 10/02/2026.
Saat dikonfirmasi oleh tim media terkait adanya bangunan yang tak berizin diwilayahnya, Kepling Lk.XX “Sani berdalih bahwasanya izin dari bangunan tersebut sedang diurus saat ini mereka mempunyai izin “KRK jadi bisa donk bangunan itu berdiri sesuai prosedur, ujarnya kepada tim media saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, saat tim media mau melakukan konfirmasi lebih lanjut Kepling tersebut langsung memblokir no whatsapp tim media, ada apa??? apakah mungkin benar dugaan tim media bahwa Kepling tersebut sudah berkolusi dan menerima suap dari pemilik bangunan, kami meminta kepada pihak Kelurahan Tanjung Mulia dan Kecamatan Medan Deli untuk menindak atau memecat Kepling tersebut bilamana benar ada menerima suap dari pemilik bangunan, bila perlu di pidanakan sekalian, ujar salah satu timm media.
Seperti yang kita ketahui bahwa bangunan yang berdiri tanpa adanya izin dari PBG secara Hukum tidak dibenarkan dan dilarang keras, tetapi mengapa Kepling Lk.XX Kelurahan Tanjung Mulia bisa memberi penjelasan tersebut, ada apa, atau jangan-jangan Kepling tersebut diduga sudah menerima suap dari pemilik bangunan tersebut, sehingga beliau melakukan pembiaran dan diduga tidak melarang pemilik bangunan yang tak berizin untuk mendirikan bangunan tanpa izin tersebut.
Ditempat terpisah, tim media juga meminta konfirmasi dari Kasi trantib Kecamatan Medan Deli ” Rifai Siregar terkait bangunan yang ilegal tersebut, “beliau menjelaskan bahwa kita sudah menyurati pemilik bangunan tersebut dua kali dan kemudian dalam waktu dekat akan menyurati pemilik bangunan yang ketiga kali, disini tim media bertanya trkait bangunan ilegal tersebut, apakah pihak kecamatan tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan awal seperti penghentian kegiatan sementara dan menyegel atau memasang plang bahwa bangunan tersebut tidak berizin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, tetapi beliau menjelaskan kami tidak punya kewenangan untuk itu sesuai Perwal/Perda terbaru, ujar Kasi trantib Kecamatan Medan Deli Kepada tim media.
Disini masyarakat berharap kepada pihak yang berwenang seperti Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas kepada pemilik dan menyegel serta merobohkan bangunan tersebut, karna diduga izin PBG mereka tidak ada sama sekali, serta memeriksa dan menindak Kepling Lk.XX “Sani yang diduga sudah berkolusi dan mengizinkan berdirinya bangunan ilegal tersebut. (Red)













