BBC Medan – Deli Serdang ILagi-lagi, praktik pembuangan limbah industri yang diduga ilegal kembali mencederai lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kali ini, tim wartawan menemukan adanya pembuangan limbah yang diduga dilakukan secara sengaja oleh perusahaan industri mebel milik PT CML yang beroperasi di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,selasa (06/01/2026).
Pantauan wartawan di sekitar lokasi pabrik menemukan limbah berwarna merah pekat disertai bau tidak sedap yang dibuang langsung ke saluran air milik masyarakat. Limbah tersebut terlihat mengalir bebas dan mencemari saluran air warga hingga sepanjang ratusan meter, memicu keresahan dan kekhawatiran warga sekitar.
Ironisnya, persoalan limbah PT CML ini bukan kali pertama mencuat ke publik. Sejumlah pemberitaan sebelumnya telah mengungkap dugaan pembuangan limbah oleh perusahaan tersebut. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah, meski perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi pengelolaan limbah.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada pembiaran sistematis, bahkan muncul kecurigaan adanya kesepakatan tidak sehat antara oknum pelaku usaha dan pihak terkait, demi kepentingan pribadi dan keuntungan segelintir pihak.
AH, salah satu warga yang rumahnya berdekatan langsung dengan tembok saluran pembuangan limbah perusahaan, mengaku sudah lama terganggu oleh bau menyengat dari limbah tersebut.
“Limbah itu sering keluar, baunya amis sekali. Hampir setiap bulan pasti dibuang. Waktu banjir kemarin, limbahnya masuk ke rumah saya,” ujar AH kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Selamat, Herman, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh kebocoran pipa milik perusahaan. Ia mengaku telah turun langsung ke lokasi dan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.
Terpisah, Ketua DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) Kota Medan, Rudi Huta Gaol, menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan penindakan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang serta Bupati Deli Serdang.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak lagi tutup mata. Pengawasan harus diperketat dan sanksi tegas harus dijatuhkan kepada perusahaan yang diduga melanggar aturan dan mencemari lingkungan masyarakat,” tegas Rudi.
Rudi juga mengingatkan bahwa pembuangan limbah sembarangan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan warga dan kerusakan lingkungan jangka panjang, yang seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah daerah tutupnya.(Red)













