BBC MEDAN – Merasa Kebal Dari Hukum, praktik perjudian diduga milik Cici terus merajalela di wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan, baik itu di Kelurahan Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, dan sekarang merambah sampai ke wilayah Kecamatan Medan Deli, tepatnya dibelakang lapangan bola pasar 2 Kelurahan Mabar, Jumat 07/11/2025.
Seperti kita ketahui, banyaknya praktik perjudian yang ada diwilayah hukum Polsek Medan Labuhan, sampai sekarang tidak tersentuh hukum, khususnya milik Cici yang diduga mempunyai 3 tempat praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan ini, ada apa sebenarnya, apakah bener seseorang yang diduga bernama Cici ini kebal dari hukum, karna sampai hari ini praktik perjudiannya belum pernah ditindak oleh pihak penegak hukum.
Menanggapi hal ini, tim media mencoba bertanya kepada salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, “Beliau Menjelaskan bahwa praktik perjudian yang diduga milik Cici ini benar adanya, tempat praktik perjudian ini beroperasi diwilayah yang pertama di Jl. Persatuan satu Desa Manunggal, Lalu di Jl. Pasar 6 Desa Manunggal dan yang terakhir di Jl. Mangaan pasar 2 mabar Bang, “ujar narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu di awak media, “Beliau menambahkan bahwa banyak sudah masyarakat yang resah bang, tapi tidak ada yang berani melaporkan, maklumlh bang tempat praktik perjudian ini pasti ada yang bekingi, salah – salah bisa jadi korban nanti masyarakat ini bang kalau berani melaporkan, pungkasnya.
Mewakili masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polsek Medan Labuhan, tim media meminta kepada Bapak Kapolsek Medan Labuhan, untuk segera melakukan tindakan tegas kepada para pemilik praktik perjudian, khususnya yg kita duga milik seseorang yang bernama Cici ini, karna mempunyai 3 tempat praktik perjudian tapi tidak ada yang tersentuh oleh Hukum. (Red)











