BBC MEDAN – Maraknya para penjual makanan dan minuman yang memakai badan jalan dan trotoar dikawasan Jalan Gatot Soebroto dan Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Baru Kota Medan saat ini telah menghiasi aktifitas dimalam hari. Namun hal tersebut tentunya sangatlah mengganggu para pengendara dan pejalan kaki yang mana dalam hal ini Walikota Medan saat ini dijabat oleh, Rico Waas sudah seharusnya memberikan tindakan tegas menertibkan situasi tersebut demi membuat keadaan Kota Medan lebih baik.
Demikian disampaikan, Maripatua Purba, SH selaku pengamat Hukum dan Sosial yang berada di Sumatera Utara, Minggu (07/09/25) kepada awak media. Menurutnya dengan kehadiran para pedang tersebut tentunya akan menggangu para pengguna jalan dan pengendara motor.
Tak hanya itu, Maripatua juga menegaskan bahwa keadaan tersebut jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zona Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Seharusnya mulai dari pihak Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah Kota sudah seharusnya memberikan teguran dan menertibkan situasi para pedagang yang memakai badan jalan dan trotoar untuk berjualan sehingga Kota Medan bisa lebih tertib,” tandasnya. (Laporan Jefry Simatupang)
Walikota Medan Diminta Tegas, Jalan Gatsu dan Nibung Raya Dipenuhi Warkop Memakai Badan Jalan dan Trotoar










